Siak (Kemenag) - Senin, (11/08/2025), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Jama'ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tahun 1447 H/2026 M di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Sebanyak 68 Jamaah Calon Haji (JCH) Rayon II dari Kecamatan Siak dan Mempura hadir dalam acara ini, terdiri dari 59 JCH dari Kecamatan Siak dan 9 JCH dari Kecamatan Mempura. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi menjadi pemateri dalam sosialisasi ini. Dalam paparannya, beliau menekankan beberapa hal penting yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh para JCH, antara lain dalam poin-poin berikut:
- Persiapan dilakukan sedini mungkin agar transisi penyelenggaraan Haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola (BP) Haji berjalan dengan baik.
- Menyampaikan informasi tentang kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi agar para JCH Kabupaten Siak dapat beradaptasi dengan kebijakan-kebijakan tersebut, seperti kewajiban memiliki Kartu Nusuk untuk keperluan masuk ke Masjidil Haram, ziarah, dan masuk Raudhah. Program Murur, Tanazul dll.
- Pengalaman dan problematika dalam pelaksanaan Haji terutama ketika pengalaman beliau sebagai Petugas Pembimbing Ibadah pada musim Haji tahun 1446 H/2025 M lalu.
- Penyampaian informasi Pelunasan Haji dipercepat untuk mempercepat pengiriman data Manifes.
Acara ini sebelumnya dibuka oleh H. Wandi Utama, selaku Plh. Kepala Seksi Haji dan Umrah (PHU). Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para JCH dapat lebih siap dan memahami proses penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M. (Hd)