Tembilahan (Kemenag) โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang mengadakan rapat tindak lanjut sosialisasi Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rapat ini berlangsung di kantor KUA Kecamatan Keritang dan dihadiri oleh Kepala KUA Yusran Harianto dan Penyuluh Agama Islam kecamatan, Jumโat (1/8/2025).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat bersama Kepala
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Indragiri Hilir (Inhil) yang telah
dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan
informasi dan langkah-langkah strategis terkait gerakan sadar pencatatan nikah
dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pihak terkait di tingkat
kecamatan.
Yusran Harianto menekankan pentingnya peran serta semua
pihak, terutama para penyuluh agama, dalam mengedukasi masyarakat.
"Gerakan ini bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan upaya bersama
untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status perkawinan bagi
masyarakat," ujar Yusran.
Beliau juga menambahkan bahwa pencatatan nikah adalah
langkah fundamental yang harus dipahami oleh seluruh calon pengantin.
"Dengan pencatatan yang benar, kita bisa menghindari berbagai masalah di
kemudian hari, baik dari segi administrasi kependudukan maupun hak-hak hukum
lainnya. Kami berharap, seluruh jajaran di KUA dan penyuluh agama dapat menjadi
garda terdepan dalam menyukseskan gerakan ini," tegasnya.ย (Ria)