0 menit baca 0 %

KANWIL KEMENAG PROV RIAU SOSIALISASI PELAKSANAAN RB & ZI DI INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012...

Indragiri Hulu, (Inmas). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yang diperbaharui dengan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, pada hari Rabu, tanggal 01 Juli 2020, Subbagian Ortala dan KUB Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar), Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, H. Marjoni, S.Ag,M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) serta para staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)