0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau Gelar Rapat Penyelarasan RenStra Satuan Kerja 2025โ€“2029

Ringkasan: Riau (Kemenag) Hari ini, Rabu (03/12/2025), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (RenStra) Satuan Kerja 2025 2029 di Aula Kanwil. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Muliardi, yang menegaskan pentingnya penyelarasan pere...

Riau (Kemenag) โ€“ Hari ini, Rabu (03/12/2025), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (RenStra) Satuan Kerja 2025โ€“2029 di Aula Kanwil. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Muliardi, yang menegaskan pentingnya penyelarasan perencanaan seluruh satker demi mencapai target pembangunan bidang keagamaan lima tahun ke depan.

Dalam arahannya, Muliardi menyampaikan bahwa penyusunan RenStra harus dilakukan secara cermat dan terukur agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks. โ€œRenstra bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi peta jalan yang memandu langkah kita. Karena itu, setiap satker harus menyusun RenStra dengan serius, berbasis data, serta selaras dengan Renstra Kanwil,โ€ ujarnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Riau meliputi Kuansing, Kampar, Rohil, Siak, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Pelalawan, Dumai, dan Bengkalis beserta rombongan, serta Ketua Tim Fungsi Perencanaan dan Penganggaran H. Amri Fitri bersama jajarannya dan para staf di lingkungan Kanwil.

Dalam diskusi tersebut, Tim Perencanaan menyampaikan sejumlah poin penting terkait tenggat waktu dan mekanisme penyusunan RenStra 2025โ€“2029, di antaranya:

Renstra satker Kemenag Kabupaten/Kota harus diselesaikan paling lambat Jumat, 5 Desember 2025, sementara Renstra satker Madrasah Negeri ditetapkan paling lambat Rabu, 10 Desember 2025. Penyusunan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) satker Kemenag Kabupaten/Kota mengacu pada IKSK Kanwil, dan IKSK Madrasah Negeri mengacu pada IKSK satker Kemenag Kabupaten/Kota.

Selain itu, Renstra Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Kantor masing-masing paling lambat satu bulan setelah Renstra Kanwil 2025โ€“2029 ditetapkan. Hal yang sama juga berlaku bagi Renstra MTsN/MAN yang harus ditetapkan oleh kepala madrasah setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menuntaskan penyusunan RenStra tepat waktu serta memastikan dokumen tersebut menjadi pedoman strategis dalam peningkatan kualitas layanan dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau.#