Riau (Kemenag) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan dokumen Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan tidak berlaku. (05/08/2025)
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Dokumen yang dimusnahkan berjumlah 1.644 lembar, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan ditemukan kesalahan pada tanggal terbit dokumen SK tersebut.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dalam administrasi kepegawaian, di antaranya:
-
Padli, S.E.Sy., Admin CASN 2024
-
H. Edi Tasman, S.Ag., M.Si, Ketua Tim SDMH
-
Dr. Rahmat Suhadi, S.HI., M.Pd, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau
Berita acara pemusnahan telah dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi resmi, serta akan dijadikan arsip dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang akuntabel dan tertib administrasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenag Riau dalam menjaga integritas data dan dokumen ASN, serta memastikan hanya dokumen yang sah dan valid yang digunakan dalam proses administrasi kepegawaian. #