0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Beri Pembinaan Penyuluh dan Penghulu Kecamatan

Ringkasan: Kuansing (Humas)- Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H. Bakhtiar, S.Ag,.MH melakukan pembinaan kepada Penyuluh dan Penghulu Kecamatan, Senin, 03 Juni 2013 di Ruang Kerjanya, setelah melaksanakan Apel Senin di halam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singin...
Kuansing (Humas)- Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H. Bakhtiar, S.Ag,.MH melakukan pembinaan kepada Penyuluh dan Penghulu Kecamatan, Senin, 03 Juni 2013 di Ruang Kerjanya, setelah melaksanakan Apel Senin di halam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pembinaan beliau menyampaikan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) No.28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Kata Beliau hari kerja di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja perminggu, mulai hari senin sampai hari Jum’at. Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari dengan ketentuan : Heri senin sampai dengan hari kamis hadir pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 wib. Hari Jum’at hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 wib. PNS yang tidak dapat memenuhi ketentuan hadir sebagaimana keterangan diatas masih bisa diberikan toleransi sampai pukul 09.00 wib, dengan catatan ada alasan yang disetujui oleh atasannya. PNS yang hadir setelah pukul 09.00 wib tampa alasan yang sah dinyatakan tidak hadir. Selanjutnya berkenaan dengan Tugas Pokok penyuluh dan penghulu, laksanakan dengan baik,,teliti dan kehati-hatian sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas.(Afan)