Siak (Inmas) – Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan V di SMAN 2 Bungaraya yang dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Harman, S.Ag., MH yang juga menjadi narasumber pada Selasa, (14/03/2023). Kegiatan ini menghadirkan siswa 50 orang yang dilaksanakan dia Aula SMAN 2 Bungaraya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, Harman, S.Ag mengawali paparannya menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Berau Nomor 214 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah”.
Kepada siswa siswi SMAN 2 Bungaraya, beliau menyampaikan tentang pentingnya bimbingan pra nikah bagi kalangan remaja terutama juga pelajar atau siswa/siswi. Agar memiliki bekal dalam mengarungi kehidupan rumah tangga nantinya. “Mempersiapkan perkawinan menuju keluarga sakinah adalah puncak dari keluarga harmonis dan itu adalah keluarga ideal yang dengan mengetahui ilmunya Insya’Allah kita dapat mencapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” jelas Harman.
Sedangkan Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan tersebut adalah untuk memberi bekal pengetahuan awal kepada siswa dan siswi pra nikah tentang perkawinan, dampak negative nikah dini, sosialisasi pemberlakuan UU nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Semua Kegiatan ini murni dari dana DIPA Bimas Islam Tahun Anggaran 2022.
Dalam materinya, Harman menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. 4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Selanjutnya, Harman menjelaskan bahwa tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan, dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)