Rokan Hilir (Inmas) - Sub Koordinator Penyuluh Agama Islam Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Asril,MM didampingi Kakankemenag Rokan Hilir yang diwakili Kasi Bimas Islam menyerahkan SK Pengganti Antar Waktu (PAW) Penyuluh Agama Islam di ruang Seksi PAPKIS, Senin (6/2/2023).
SK diserahkan kepada Poltak Parulian Rambe, SH dari Simpang Kanan, Sulaiman, S.Sy dari Pasir Limau Kapas, Khaidir, S.Pd dari Rimba Malintang, dan Junaedi Usman Harahap dari Bagan Sinembah Raya.
"Penyuluh Agama Islam adalah pegawai dalam lingkup Kemenag (PNS dan Non PNS) yang direkrut, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama," ucap H. Asril.
H. Asril menjelaskan, pemberitahuan pengganti antar waktu penyuluh agama islam sebelumnya telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Konsen menghargai orang yang berilmu, kalau mereka punya kreatifitas dan inovatif, kenapa tidak mereka yang terpilih, karena ilmu yang bermanfaat memang kuat tantangannya”, ungkap Asril lagi.
Selanjutnya, Kasi Bimas Islam, H. Suhaimi, S.Ag, mengucapkan tahniah kepada Penyuluh yang telah menerima SK.
"Semoga bisa melaksanakan tugas dengan amanah," ujar H.Suhaimi. (AjdSyaheed)