0 menit baca 0 %

KASI BIMAS ISLAM Drs. MUHAMMAD IHSAN BERSAMA KA.SUBBAG TATA USAHA EHIRDAMRI PENILAIAN PEMBENTUKAN KAMPUNG MODERASI BERAGAMA DI DESA SUKAMAJU KEC BATANG PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragama, maka perlu dilaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.Kamis 15 Juni 2023, Tim Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragama, maka perlu dilaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Kamis 15 Juni 2023, Tim Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Staf Mangapul; Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan dan Staf Rony Ika Saputra melaksanakan Penilaian Penetapan Kampung Moderasi Beragama (KMB) di Desa Sukamaju, Kec. Batang Peranap.
Kegiatan penilaian didampingi Kepala KUA Kec. Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I dan Staf bersama Pokja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Peranap serta dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa; Tokoh Agama/Adat/Masyarakat/Pemuda.
Dalam sambutannya, Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri menyatakan Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Kampung Moderasi Beragama adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu daerah atau tempat dalam wilayah tertentu (dalam lingkup RT, RW, atau Kelurahan/Desa) yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan, agama, ras atau lainnya dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat dengan sepenuh hati untuk dapat memberikan kemaslahatan diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara  sehingga tercipta kerukunan, toleransi, kerukunan, dan harmonis.
Program Kampung Moderasi Beragama adalah untuk menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Kampung Moderasi Beragama kelak dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia mengenai indahnya rasa persatuan dalam berbagai perbedaan, ujar Ka.Subbag Tata Usaha
Selanjutnya, Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan menyampaikan bahwasanya pembentukan kampung moderasi beragama berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Penilaian Penetapan KMB dilakukan pada kriteria khusus, yakni:
1. Telah dilakukan Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama kepada seluruh masyarakat, target minimal 20 %-30% serta dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto atau bukti kehadiran; 2. Adanya sekretariat/posko KMB; 3. Mendapatkan dukungan dari Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat serta Masyarakat dalam pengelolaan KMB; dan 4. Memiliki program kerja dan/atau kegiatan aktif yang mengusung nilai Moderasi Beragama yang kreatif dan inovatif.
Adapun desa yang akan ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama di setiap Kecamatan 1 desa dengan jumlah desa yang akan ditetapkan sebanyak 2 desa se-Kab. Inhu, dimana Kab. Inhu terdiri dari 14 Kecamatan.
Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu, tambah Kasi Bimas Islam Drs. M.Ihsan mengakhiri sambutannya.(tulang)