Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan menfasilitasi pengukuran arah kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid, musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dan areal pekuburan bagi umat muslim.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap Kiblat atau Ka’bah/Masjidil Haram/Tanah Haram.
Kamis 5 Oktober 2023, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan merupakan Ketua BHR (Badan Hisab Rukyat) Kankemenag Kab. Inhu bersama Tim BHR, Zakaria Ginting, S.Th.I (Staf Seksi PD. Pontren); dan H. Arifin, S.Ag., MH merupakan Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu melaksanakan Pengukuran Arah Kiblat Mushalla Darul Hikmah, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Hasil pengukuran:
1. Titik Koordinat lokasi 0°21'39.12" Lintang Selatan, 102°18'8.904" Bujur Timur
2. Waktu Pengukuran Pukul 10.24 WIB
3. Azimut Matahari 100,50°/100°30'00"
4. Azimut Kiblat 294°1'20.37" UTSB atau 24°1'20.37" B-U
Saksi-saksi terdiri dari H. Rahmat (pengurus mushalla) dan Penghulu KUA Kecamatan Pasir Penyu Syafriadi, S.H. Mushalla tersebut selanjutnya akan berubah status menjadi Masjid ditandai dengan pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana pada tanggal 6 Oktober 2023.(tulang)