Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu Tanggal: 27 Desember 2023, Nomor: 833/DISDIKBUD/907, Hal: Permohonan Rohaniawan, maka pada hari Jum’at 29 Desember 2023, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Gedung Dang Purnama Rengat. Pelantikan oleh Bupati Inhu yang diwakili Sekda Kab. Inhu Ir H. Hendrizal, M.Si.(tulang)