0 menit baca 0 %

KASI BIMAS ISLAM Drs. MUHAMMAD IHSAN IKUTI KEGIATAN PEMBINAAN KORBAN ALIRAN FAHAM KEAGAMAAN ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan tumbuh kembangnya beberapa aliran dan faham keagamaan Islam yang bermasalah/menyimpang dari ajaran Islam mengakibatkan adanya gerakan intoleran maupun radikalisme yang mengakibatkan rusaknya harmonisasi kehidupan umat beragama maupun dapat mengancam stabili...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan tumbuh kembangnya beberapa aliran dan faham keagamaan Islam yang bermasalah/menyimpang dari ajaran Islam mengakibatkan adanya gerakan intoleran maupun radikalisme yang mengakibatkan rusaknya harmonisasi kehidupan umat beragama maupun dapat mengancam stabilitas negara.
Aliran dan faham keagamaan Islam yang bermasalah memberikan dampak terhadap para pengikutnya, yang secara sosial dianggap sebagai korban khususnya bagi pengikut yang tidak memahami maupun memiliki pengetahuan agama Islam secara baik dan benar.
Bagi para korban tersebut wajib diberikan pencerahan maupun pembinaan agar kembali melaksanakan ajaran agama Islam sesuai dengan syariat Islam.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-238/Kw.04.05/5/Kp.02.3/2023, Tanggal: 20 Juni 2023, Perihal: Pemanggilan Peserta, maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bersama Kepala KUA Kecamatan Seberida Amrullah, S.H.I dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku H. Muhammad Subkhan, S.Ag mengikuti Pembinaan Korban Aliran Faham Keagamaan Islam, tempat: Hotel Sonaview Dumai, 25 s.d 27 Juni 2023. Kegiatan ditaja Bidang URAIS Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya setiap warga negara Indonesia yang menjadi korban aliran faham keagamaan tetap harus dibina kembali karena mereka berhak mendapatkan hak pemahaman beragama yang baik dan benar. Dalam konteks inilah Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki peran yang sangat diperlukan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan bersama Penyuluh Agama Islam akan membantu masyarakat dalam memahami faham aliran keagamaan Islam dengan baik dan benar.
Menurutnya, pendidikan dan penyebaran faham keagamaan Islam yang bermasalah/menyimpang dapat meningkatkan kelompok fanatisme, radikalisme, dan radikalisme yang pada akhirnya cenderung berani menantang ketentuan dasar ajaran agama Islam, pungkas Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan.(tulang)