Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib di lantik dan diambil Sumpah/Janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Tanggal: 27 September 2023, Nomor: 877/2342/UM-Dinkes/2023, Perihal: Permintaan Rohaniawan, maka pada hari Jum’at 29 September 2023, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan bertindak selaku Rohaniawan Muslim pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Aula Zainal Abidin Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. Pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhu, Elis Julinarti, DCN., M.Kes.(tulang)