0 menit baca 0 %

KASI BIMAS ISLAM Drs. MUHAMMAD IHSAN SELAKU ROHANIAWAN PELANTIKAN & PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PAW PIMPINAN DPRD KAB INHU SISA MASA JABATAN 2019-2024

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Menindaklanjuti surat Sekretariat DPRD Kab. Inhu Tanggal: 30 Oktober 2023, Nomor: 708/Sekrt-DPRD-INHU/X/2023, Hal: Mohon Bantuan Rohaniawan dan Pemandu Doa, maka pada hari Selasa 31 Oktober 2023, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertindak selaku Rohaniawan Islam Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kab. Inhu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Rosman Yatim. Tempat: Ruangan Rapat Paripurna Dinas Tenaga Kerja Kab. Inhu.

Pelantikan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7389/X/2023, tanggal 24 Oktober 2023, tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu a/n H. Suwardi Ritonga, S.E dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu a.n Rosman Yatim.(tulang)