Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 6 Juli 2022, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan pimpin rapat bersama Kepala KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu di Aula Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 412/2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), tempat Aula Kankemenag Kab. Inhu
Berdasarkan kepdirjen bimas islam tersebut, syarat pengangkatan P3N merupakan ASN, Penyuluh Agama Honorer, atau Tokoh Agama; Laki-Laki; Berijazah S 1 Agama Islam; Usia Maksimal 50 Tahun; Lulus Uji Kompetensi Teknis; dan Berdomisili di Wilayah Kecamatan dimaksud. Kepala KUA Kecamatan melakukan seleksi calon P3N dan calon yang lulus seleksi diusulkan kepada kepala Kankemenag Kab/Kota untuk uji kompetensi. Selanjutnya, bagi calon P3N yang lulus uji kompetensi diangkat oleh Kakankemenag Kab/Kota, dimana keputusan pengangkatannya berlaku selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya. Pengangkatan P3N hanya dilakukan bagi KUA Kecamatan yang belum memenuhi jumlah minimal kebutuhan Penghulu sesuai dengan PMA Nomor 11 Tahun 2020 dan Kepdirjen Nomor 461 Tahun 2022. Selanjutnya, pengangkatan P3N dihentikan bilamana kebutuhan penghulu sudah terpenuhi. Penugasan P3N dilakukan apabila penghulu yang tersedia tidak mampu melayani jumlah pernikahan pada hari yang sama atau hanya pada wilayah terluar, terdalam, dan atau terpencil.
Tugas P3N meliputi, menghadiri pelayanan pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA Kecamatan; memandu pelaksanaan acara akad nikah; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA, dan PPPN berkedudukan di KUA Kecamatan.
PPPN yang melaksanakan tugas memperoleh uang transport dan honorarium sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 600 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, demikian penjelasan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu.
Apabila terjadi tingginya permintaan layanan pencatatan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan dapat mengajukan permohonan kepada Kakankemenag Kab/Kota agar menugaskan Penghulu dari wilayah lain atau Kepala Seksi /Pejabat yang membidangi kepenghuluan, ujar Drs. Muhammad Ihsan.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM Drs. MUHAMMAD IHSAN SOSIALISASI KEPDIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 412/2022 KEPADA KA.KUA SE-KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 6 Juli 2022, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan pimpin rapat bersama Kepala KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu di Aula Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 412/2022 tentang Pembantu Pegawai Pe...