Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam, maka pada tanggal 06 Juni 20222, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Repulik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.
Ditetapkannya keputusan tersebut guna mengatur dan memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Masa Bakti 2022-2024. Selanjutnya, dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka Surat Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Penerangan Agama Islam Nomor: B-899DT.III.III.00/06/2022, Tanggal 08 Juni 2022 Hal: Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, maka pada hari Senin 20 Juni 2022, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan sosialisasi kepdirjen tersebut sekaligus pembinaan terhadap Pokja (Kelompok Kerja) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat dan Kecamatan Kuala Cenaku, tempat di KUA Kecamatan Rengat.
Kegitan juga dihadiri oleh Penghulu Madya/Ka. KUA Kec. Rengat, Amrizal, S.Ag., M.H; Penghulu KUA Kec. Rengat Said Masnur, MA; PAI PNS KUA Kec. Rengat Sri Hastuti, A.Ma; PAI PNS Kua Kec. Kuala Cenaku Abdul Basit, S.Ag sekaligus merupakan Ketua Pokjaluh Kab. Inhu; serta PAI PNS KUA Kec. Rengat Barat M. Rasidin, S.Ag.
Pelajari dan pahami serta laksanakan dengan baik segala apa yang telah ditentukan dalam kepdirjen bimas tersebut, ujar Kasi Bimas Islam menutup arahannya.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM (Drs. MUHAMMAD IHSAN) SOSIALISASI KEPDIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 504 TAHUN 2022 TERHADAP POKJA PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam, maka pada tanggal 06 Juni 20222, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Repulik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5...