Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
(Kasi Bimas) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N. Khofify, S.Ag, MH
mengikuti kegiatan meeting virtual bersama Ka. Kanwil Kemenag Riau. Kamis
(18/06/2020).
Saat di temui oleh tim inmas, Kasi Bimas Islam menginformasikan bahwa kegiatan
meeting tersebut dimulai pada pukul 10.00 s/d 12. 00 WIB. Dengan narasumber Ka.
Kanwil Kemenag Riau, Dr. H. Mahyudin, MA dan Drs. H. Afrialsyah Lubis selaku
Kabid URAIS.
Ka.Kanwil menekankan, Pertama :
Bahwa setiap SE, baik Menteri Agama maupu Dirjen terkait, itu adalah pedoman
yang harus dilaksanakan sebagai abdi negara. Kedua: Selama masa pandemi Covid
-19 dan sekarang New Normal, ASN Kemenag harus berperan aktif dalam pencegahan
Covid -19 dan aktif mengedukasi masyarakat. Lanjut A.N
Sementara Kabid URAIS menambahkan Pertama:
SE Dirjen Bimas Islam Nomor 006 tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah masa New
Normal harus dilaksanakan dan dipedomani. Yang salah satu isinya kebolehan
nikah LBN (Luar Balai Nikah) dengan protocol kesehatan, seperti Setiap yang
hadir pakai masker, Kapasitas gedung maksimal 20 ?n paling banyak 30 orang. Kedua: Bimbingan perkawinan harus
dilaksanakan dengan mengacu protocol kesehatan. Ketiga: Legalisisr buku nikah di KUA yang mengeluarkan atau di KUA
domisili dengan memastikan keabsahan setelah berkoordinasi dengan KUA yang
mengeluarkan. A. N menambahkan. (Idris)