Rokan Hilir (Inmas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Rokan Hilir H.Suhaimi,S.Ag mengikuti zoom meeting Sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H / 2022 M.
Suhaimi mengatakan, Surat Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ungkap Suhaimi di kantor Kemenag Rokan Hilir , pada hari ini, Kamis, 30 Juni 2022. (AjdSyaheed)