Kampar (Kemenag) – Kepala Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam, Zulfaimar, hadir dan isi materi untuk 13 pasang calon
pengantin di Kecamatan Kuok. Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) ini
dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pulau Balai Kecamatan Kuok. Zulfaimar
didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Kuok, M.Yasir dan staf pegawai KUA
Kec.Kuok.
Dalam arahannya, Zulfaimar
menyatakan bahwa bimwin ini bertujuan untuk membentuk dan menuju keluarga yang
Sakinah, Mawaddah, Warohmah. Selain itu, bimwin juga bertujuan untuk turut berkontribusi dalam penurunan angka kematian ibu dan pencegahan
stunting.
Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan
Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan
pernikahan.
“Bapak/Ibu
sekalian, bimbingan ini mohon diikuti dengan seksama dari awal hingga akhir. Karena
materi-materi yang diberikan ini sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian
Agama. Ada tentang manajemen konflik rumah tangga, bagaimana berkomunikasi yang
efektif dengan pasangan anda, dan juga dalam bidang kesehatannya,” ujar
Zulfaimar.
Bimwin
adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum
memasuki kehidupan perkawinan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan calon
pengantin agar siap secara mental, sosial, dan finansial, serta mampu
beradaptasi dengan pasangannya.
(Cicy/Fatmi/Agus)