0 menit baca 0 %

Kasi BIMAS Islam Lakukan Pemusnahan Buku Nikah

Ringkasan: Siak (Inmas) - Jum at, 15/09/2023. Bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Harman, S.Ag disaksikan langsung Kepala Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H.

Siak (Inmas) - Jum’at, 15/09/2023. Bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Harman, S.Ag disaksikan langsung Kepala Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Agustiar, S.Ag didampingi Kasi Pendidikan Islam (PENDIS) H. Resman Junaidi, S.H.I dan Peny. Zakat Wakaf Drs. Wandi Utama dan Kapolsek Siak melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Nomor 232 Tahun 2023, adapun buku nikah yang dimusnahkan adalah yang sudah rusak atau usang dan tidak efektif lagi digunakan, BMN yang dimusnahkan antara lain adalah 52 Buku Nikah, dan 361 Duplikat Nikah dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam kesempatan ini Kasi BIMAS menyampaikan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi maka dari itu kita undang dari berbagai pihak untuk ikut serta menyaksikan pemusnahan tesebut “kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan jaminan Kementerian Agama Kabupaten Siak berkomitmen menjaga keamanan Barang Milik Negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab” tuturnya. FZ