0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Lakukan Survey Faktual Untuk Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas ) Islam Mahzum melakukan  survey faktual terhadap permohonan peningkatan status dari Mushalla  menjadi Masjid pada dua rumah ibadah di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ,Kamis 28 Oktober 2022.


Bengkalis (Inmas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas ) Islam Mahzum melakukan  survey faktual terhadap permohonan peningkatan status dari Mushalla  menjadi Masjid pada dua rumah ibadah di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ,Kamis 28 Oktober 2022.

Adapun mushalla yang di survey untuk di rubah statusnya menjadi masjid yakni Mushalla Al-Mutmainnah dan Mushalla Al-Mukminin.

Kasi Bimas Islam Mahzum melakukan survey untuk melihat kelayakan mushalla apakah sudah  mematuhi regulasi tentang aturan pendirian rumah ibadah yang nantinya dapat di lanjutkan untuk memenuhi ketentuan dari hukum syar'i serta  ketentuan pokok Pembinaan Kemasjidan yaitu Idarah, Imarah dan ria'yah.

Karna menurut Mahzum , perubahan status rumah ibadah dari Mushalla menjadi Masjid di perlukan  syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikan status suatu rumah ibadah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Terakhir, Kasi Bimas Islam menyampaikan setelah syarat dan ketentuan perubahan dari mushallah ke masjid dapat dilakukan di harapkan dapat di pergunakan  pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh dengan berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah tersebut .