Bengkalis (Inmas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas ) Islam Mahzum melakukan survey faktual terhadap permohonan peningkatan status dari Mushalla menjadi Masjid pada dua rumah ibadah di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ,Kamis 28 Oktober 2022.
Adapun mushalla yang di survey untuk di rubah statusnya menjadi masjid yakni Mushalla Al-Mutmainnah dan Mushalla Al-Mukminin.
Kasi Bimas Islam Mahzum melakukan survey untuk melihat kelayakan mushalla apakah sudah mematuhi regulasi tentang aturan pendirian rumah ibadah yang nantinya dapat di lanjutkan untuk memenuhi ketentuan dari hukum syar'i serta ketentuan pokok Pembinaan Kemasjidan yaitu Idarah, Imarah dan ria'yah.
Karna menurut Mahzum , perubahan status rumah ibadah dari Mushalla menjadi Masjid di perlukan syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikan status suatu rumah ibadah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terakhir, Kasi Bimas Islam menyampaikan setelah syarat dan ketentuan perubahan
dari mushallah ke masjid dapat dilakukan di harapkan dapat di pergunakan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh
dengan berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang
bersangkutan di wilayah tersebut .