Rokan Hilir (Inmas) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir H.Suhaimi,S.Ag mengatakan, mekanisme pemilihan kepengurusan masjid harus berdasarkan standar kemasjidan yang diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
“Jadi pada prinsipnya setiap pengelolaan masjid harus mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut, termasuk kepengurusannya,” katanya saat diminta memberikan arahan pada saat Rapat Pembubaran dan Pemilihan kepengurusan pada Masjid An Nur Jalan Pulau Baru, Kamis(3/11/2022).
Ditambahkannya, Kemenag melalui seksi Bimas Islam memiliki kewajiban untuk menyampaikan regulasi terkait dengan kemasjidan, dikerenakan banyaknya ketidaktahuan terkait regulasi dari kepengurusan masjid. Perubahan kepengurusan dapat diakibatkan kerana adanya pengunduran pengurus inti dari masjid tersebut atau masa periode kepengurusan Masjid yang lama sudah selesai.
"Dan Kepengurusan Masjid An Nur yang lama ini memang sudah berakhir, laporan pertanggungjawabannya juga sudah diterima oleh seluruh pengurus dan jemaah," ujar H.Suhaimi.
H.Suhaimi melanjutkan, pada kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan informasi standar pembinaan manajemen masjid dan kepengurusan masjid.
Lebih Jauh H.Suhaimi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat tersebut didapatkan berbagai masukan-masukan untuk diakomodir dan telah disepakati bersama. (AjdSyaheed)