0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Melakukan Verifikasi Faktual Untuk Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)-Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas ) Islam Mahzum melakukan  Verifikasi Faktual terhadap permohonan Peningkatan Status dari Mushalla  Al-Huda Mukarramah menjadi Masjid Al-Huda Mukarramah di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis,  Rabu ,03 Agustus 2022.Hadir da...

Bengkalis (Inmas)-Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas ) Islam Mahzum melakukan  Verifikasi Faktual terhadap permohonan Peningkatan Status dari Mushalla  Al-Huda Mukarramah menjadi Masjid Al-Huda Mukarramah di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis,  Rabu ,03 Agustus 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Lurah Rimba Sekampung diwakili Kasi Pemerintahan, Pengurus Musholla  Al Huda Mukarromah, Ketua Pengurus Masjid Nurul Huda, Ketua Pengurus Musholla Taufiq Amaliah serta beberapa tokoh masyarakat sekitar.

Menurut Kasi Bimas Islam Mahzum Perubahan status rumah ibadah dari Mushalla menjadi Masjid adalah suatu upaya masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan tetap mengacu kepada syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikan status suatu rumah ibadah, jika telah melengkapi syarat yang di butuhkan maka dapat di proses dan dinaikkan statusnya dari Mushalla menjadi Masjid.

Selanjutnya, Mahzum  berharap kepada pengurus rumah ibadah untuk tetap mematuhi regulasi tentang aturan pendirian rumah ibadah yang selanjutnya dapat memenuhi ketentuan dari hukum syar'i serta  ketentuan pokok Pembinaan Kemasjidan yaitu Idarah, Imarah dan ria'yah serta melihat dari posisi hubungan kerukunan umat beragama.

Mahzum menyampaikan rasa syukurnya bahwa animo dan kesadaran masyarakat terhadap persyaratan formal ketentuan peningkatan status Mushalla menjadi Masjid semakin meningkat, itu menjadi pertanda penghargaan masyarakat kepada institusi Kementerian Agama sangat baik dan membanggakan bagi kita semua

Terakhir Kasi Bimas Islam berharap agar penggunaan rumah ibadah sebenarnya didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Penggunaan tersebut sebaiknya dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama dengan  tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.