Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwaa dalam rangka pembinaan di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk, maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 pimpin pelaksanaan supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida.
Selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut di atas, dalam arahannya dihadapan seluruh pegawai KUA, Kasi Bimas Islam menegaskan kembali bahwasanya di dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga kinerja kita dapat terukur, baik dari segi waktu, biaya, dan hasil yang diperoleh.
Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh pegawai KUA yang telah melaksanakan Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hal ini harus terus dipertahankan, ujar Kasi Bimas Islam.
Selanjutnya, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida, Amrullah, S.H.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) menyampaikan terimakasihnya kepada tim atas pelaksanaan supervisi ini karena dapat meningkatkan kecakapan pengetahuan dan keterampilan teknis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai KUA Kecamatan Seberida.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM PIMPIN TIM SUPERVISI PNBP PADA KUA SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwaa dalam rangka pembinaan di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk, maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.