Pekanbaru (Inmas).
Paspor yang menjadi Administrasi penting ketika seseorang bepergian ke luar
negeri wajib di standby kan oleh seseorang yang akan melaksanakan kunjungan
atau perjalanan keluar negeri, tidak terkecuali ketika seseorang akan
melaksanakan Ibadah Haji maupun Umrah. Selasa (07/07).
Batalnya
keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020 M./ 1441 H. berdampak pada ekstra
pengamanan seluruh Administrasi yang ada di seksi Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Paspor yang sudah di serahkan ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Diserahkan lagi ke Seksi
Peneyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Yang
selanjutnya akan dikembalikan lagi kepada calon Jamaah Haji yang batal
berangkat tahun 2020. Yang insya Allah akan diberangkatkan pada Tahun 2021.
H. Muliardi, Kasi Dokumen beserta H.Rahmad Indra menyerahkan Paspor sebanyak 872 yang diterima
langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H.Suhardi Hasan HS.S.Ag.,MA.yang
didampingi staffnya, H.Pujianto.S.Ag. (Bustamar)