Kampar (Inmas) – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), saat ini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres). Demikian salah satu poin yang disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Zulfaimar SAg MAP, dalam arahannya saat menjadi pembina apel pagi hari kamis (04/01/2024) diruang terbuka Kantor Kemenag Kampar.
Zulfaimar mengatakan, Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji insya Allah jika tidak ada aral melintang akan keluar pada tanggal 9 januari 2024 ini. Untuk itu kita mengharapkan kepada seluruh Jema’ah Calon Haji (JCH) yang keluar nomor porsi hajinya pada musim haji tahun ini, untuk bersiap-siap dalam hal melakukan pelunasan.
Lebih lanjut Zulfaimar mengatakan, Setelah diputuskannya biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 secara nasional sebesar Rp 93,4 juta. Maka JCH wajib membayar 60 persen dari jumlah total tersebut. Yakni, sebesar Rp 56 juta. Sedangkan, 40 persen biaya lainnya bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 37,3 juta setiap jemaah. Biaya haji yang telah disetorkan awal pendaftaran sebesar Rp 25 juta. Sehingga, secara nasional CJH hanya perlu melakukan pelunasan BPIH sekitar Rp 31 juta.
Untuk diketahui juga, dengan adanya penambahan JCH tahun ini sebanyak 20 ribu Jema’ah oleh Pemerintah Arab Saudi, maka batas porsi awal 0400093089 menjadi 0400093546. Ini artinya batas tunggu JCH, ada sedikit lebih cepat lagi dibandingkan tahun sebelumnya, pungkas Zulfaimar. (Ags/Ftm/Cca)