0 menit baca 0 %

Kasi Madrasah Dr. H. Husaini, M.Pd laksanakan Verifikasi Lapangan Terhadap 3 Madrasah di 2 Kec. yakni Kec. Tambang dan Perhentian Raja

Ringkasan: Kampar ( Inmas)-  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Dr. H. Husaini, M.Pd berserta staf  Pendidikan Madrasah Usman, S.Ag dan Aswandi Amir laksanakan   verifikasi lapangan  terkait  permohonan izin operasional pendirian 3 madrasah.

Kampar ( Inmas)-  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Dr. H. Husaini, M.Pd berserta staf  Pendidikan Madrasah Usman, S.Ag dan Aswandi Amir laksanakan   verifikasi lapangan  terkait  permohonan izin operasional pendirian 3 madrasah. Ketiga madrasah yg diverifikasi yaitu : 1.RA  Ta’zim Desa Rimbo Panjang  Kec. Tambang 2. RA Baitii Jannati Desa Kubang  Kec. Tambang,  3. MTs Rabbani Desa Pantai Raja Kec Perhentian Raja, Selasa, 5/4/2022

Kasi Pendidikan Madrasah  Husaini mengatakan bahwa verifikasi ini adalah bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pemberian izin operasional pendirian madrasah. “Setelah pemohon mengajukan permohonan secara on line melalui https://ijopmadrasah.kemenag.go.id dan mengupload persyaratannya maka melalui verifikasi ini akan dicocokkan peryaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan lainnya ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa persyaratan administratif seperti : 1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum; 2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus ; 3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ; 4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

Selain persyaratan administrasi tersebut, penyelenggara pendidikan juga harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yaitu : 1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan; 2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah; 3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta 4. Sarana Prasarana yang rinciannya dijelaskan pada juknis tersebut,” ujarnya

Setelah verikasi lapangan ini Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Riau guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan  ungkapnya ( Ags /Ftm )