0 menit baca 0 %

KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, MA MONEV PELAKSANAAN UJIAN MAPEL PAI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian/ujian dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, menentukan keberhasilan peserta didik dan perbaikan/evaluasi terhadap proses pembelajaran. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian/ujian dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, menentukan keberhasilan peserta didik dan perbaikan/evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan.
Cakupan Penilaian meliputi seluruh Indikator yang mempresentasikan semua KD atau Capaian Pembelajaran pada semester tersebut.
Di dalam pelaksanaan ujian perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui dan memastikan bahwasanya ujian terlaksana sebagaimana mestinya serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan mutu penyelenggaraan ujian pada tahun pelajaran berikutnya.
Bahwa untuk meningkatkan dan mempertahankan standar pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Kankemenag Kab. Inhu melalui Seksi PAIS membentuk dan menugaskan Tim Monev untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap ujian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kamis 8 Desember 2022, berdasarkan surat tugas nomor: B-2025/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2022, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, MA  melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi (monev) Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agana Islam Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMPN 2 Rengat.
Terhadap setiap sekolah yang di monev mengisi lembaran instrumen  monitoring. Melalui instrumen monitoring dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi, ujar H. Rajuki Ridwan, MA.(tulang)