Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka antisipasi dan penanganan konflik terkait dengan pendirian rumah ibadah maka perlu dilakukan koordinasi berbagai pihak terkait untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat dengan keberadaan rumah ibadah itu sendiri.
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 061/Kesbang.Bid.IV/284, Tanggal: 8 Agustus 2022, Perihal: Undangan Rakor, maka pada hari Rabu 10 Agustus 2022, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, MA selaku Perwakilan LAMR Kab. Inhu (Koordinator Bidang Keagamaan) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Konflik Terkait Pendirian Rumah Ibadah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu, tempat Auditorium Yopi Arianto Lt.IV Kantor Bupati Inhu.
Rakor secara resmi dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kab. Inhu H. Syahrudin,S, Sos, MT.
Rumah ibadah merupakan kebutuhan sekaligus tempat yang suci bagi semua pemeluk agama. Akan tetapi keinginan untuk mendirikan rumah ibadah tidak boleh menjadi potensi konflik di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pendirian rumah ibadah harus berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, demikian disampaikan Kasi PAIS usai mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui rakor tersebut seluruh pihak-pihak memahami dengan baik dan benar tentang aturan pendirian rumah ibadah guna mencegah potensi konflik atas pendirian rumah ibadah, tambah H. Rajuki Ridwan.(tulang)
KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, MA RAKOR ANTISIPASI & PENANGANAN KONFLIK PENDIRIAN RUMAH IBADAH BERSAMA BADAN KESBANGPOL KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka antisipasi dan penanganan konflik terkait dengan pendirian rumah ibadah maka perlu dilakukan koordinasi berbagai pihak terkait untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat dengan keberadaan rumah ibadah itu sendiri.Menindaklanjuti surat Sekret...