0 menit baca 0 %

KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, S.Ag., MA MEMBERSAMAI KETUA KKG & MGMP KAB INHU TERKAIT BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PELAKSANAAN PPG

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 20 Juli 2023, Kepala Seksi PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA membersamai Ketua KKG PAI SD; MGMP PAI SMP/SMA/SMK Kab. Inhu melakukan Koordinasi dan Konsultasi terhadap Pemkab Inhu terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 20 Juli 2023, Kepala Seksi PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA membersamai Ketua KKG PAI SD; MGMP PAI SMP/SMA/SMK Kab. Inhu melakukan Koordinasi dan Konsultasi terhadap Pemkab Inhu terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru PAI Kab. Inhu. Rombongan diterima Sekda Kab. Inhu; Kepala Dinas Pendidikan Kab. Inhu; dan Kabag Kesra Setda Kab. Inhu.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PAI merupakan upaya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dalam mengembangkan Karir dan Profesi Guru Agama Islam pada Madrasah dan Sekolah.
Pelaksanaan PPG dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Semoga dengan partisipasi/dukungan/ketersediaan alokasi anggaran bantuan biaya pendidikan dari Pemkab Inhu pelaksanaan PPG PAI dapat terlaksana, mengingat masih besarnya jumlah Guru PAI Kab. Inhu yang belum mengikuti PPG ataupun Belum Sertifikasi sementara mereka telah Lulus Pre Test PPG.
Pelaksanaan Koordinasi & Konsultasi ke Pemkab Inhu menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-795/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2023, Tanggal: 21 Februari 2023, Perihal: Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Surat tersebut memohon kesediaan Sekda untuk mengalokasikan anggaran bantuan biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada Guru PAI pada satuan pendidikan (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 13 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan pendidikan profesi bagi guru sebagaimana berikut:
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualitas akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, demikian disampaikan Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan ketika  wawancara singkat dengan Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)