0 menit baca 0 %

KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, S.Ag., MA SELAKU DUTA MODERASI BERAGAMA PENGUATAN MODERASI BERAGAMA GTK & PESERTA DIDIK SDN 021 BERAPIT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 21 Februari 2023, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA sekaligus merupakan Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Ka. Kwaran Kec. Seberida Kaharudin, S.Pd.I dan Staf Seksi PAIS Ahmad Fadli, S.Pd.I bertindak selaku...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 21 Februari 2023, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA sekaligus merupakan Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Ka. Kwaran Kec. Seberida Kaharudin, S.Pd.I dan Staf Seksi PAIS Ahmad Fadli, S.Pd.I bertindak selaku Pembina Upacara sekaligus melaksanakan Penguatan Moderasi Beragama dan Budi Pekerti bagi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Peserta Didik SDN 021 Berapit, Kec. Seberida
Selain Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu, Kasi PAIS juga merupakan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kab. Inhu Bidang Keagamaan menyampaikan bahwasanya Gerakan Pramuka berkontribusi besar dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI dengan mempersiapkan Generasi Penerus Bangsa yang berjiwa Pramuka melalui Program dan Praktik Latihan yang ada di dalam Pramuka disemua jenjang/tingkatan.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan bagian dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI. Penguatan Moderasi Beragama juga dilakukan pada lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah umum.
Sangat penting untuk dilakukan PMB terhadap peserta didik selaku generasi bangsa agar dimasa depannya tidak terkontaminasi dengan pemahaman maupun tindakan radikal/ekstrim maupun hal-hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan NKRI, ujar H. Rajuki Ridwan, ujar Kasi PAIS kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan upaya dalam rangka meneguhkan sikap toleransi dan menghindarkan keekstriman dalam praktik beragama dengan tujuan untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan sesama anak bangsa.
Penguatan Moderasi Beragama pada sekolah umum harus mengedepankan nilai-nilai integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Selanjutnya Kasi PAIS meminta kepada seluruh Guru PAI SDN 021 Berapit untuk terus mengajarkan cara pandang moderat kepada peserta didik. Guru PAI menjadi motor dalam mengajarkan ataupun memiliki tanggungjawab untuk mengajarkan nilai-nilai moderasi beragama pada peserta didiknya, ujar H. Rajuki Ridwan.(tulang)