Indragiri Hulu, (Inmas). Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan bagian dari program prioritas yang terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Tidak hanya di lembaga keagamaan, PMB juga dilakukan pada lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah umum.
Sabtu 4 Februari 2023, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA selaku Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Staf Ahmad Fadli, S.Pd.I melaksanakan PMB terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan SMA N 1 Pasir Penyu.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama.
Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
PMB merupakan upaya dalam rangka meneguhkan sikap toleransi dan menghindarkan keekstriman dalam praktik beragama dengan tujuan untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan sesama anak bangsa, demikian disampaikan H. Rajuki Ridwan, demikian disampaikan Kasi PAIS kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PAIS KANKEMENAG KAB INHU H. RAJUKI RIDWAN, MA SELAKU DUTA MODERASI BERAGAMA LAKSANAKAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA TERHADAP GURU & TENDIK SMAN 1 PASIR PENYU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan bagian dari program prioritas yang terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Tidak hanya di lembaga keagamaan, PMB juga dilakukan pada lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah umum.Sabtu 4 Februari 2023, Kepal...