Pekanbaru (Inmas). 24
Maret 2022, Kasi PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kementerian Agama Kota Pekanbaru
Drs. Marzai, mengukuhkan kepengurusan KKG (Kelompok Kerja Guru) PAI (Pendidikan
Agama Islam) Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.
Acara juga dihadiri
oleh ketua Pokjawas beserta Pengawas PAIS dan pengurus KKG serta seluruh guru
Pendidikan Agama Islam didua kecamatan tersebut.
Pada waktu
menyampaikan sambutan Kepala Seksi Pais
menyampaikan bahwa KKG ini adalah sebagai wadah bagi guru guru PAI untuk
mengembangkan kompetensi, adapun kompetensi yg harus dimiliki oleh seorang guru
PAI adalah seperti yg terdapat pada PMA 16 Tahun 2010 ttg Pengelolaan
Pendidikan Agama Pada Sekolah. Pada pasal 16 dikatan Ada 5 Kompetensi guru PAI.
Yaitu Kompetensi Fedagogik, Sosial, Kepribadian, Frofesional dan Kepemimpinan.