0 menit baca 0 %

Kasi PD Pontren H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy laksanakan Visitasi ke Pondok Pesantren Darul Falah As-Sya'rony Tapung Hilir

Ringkasan: Kampar ( Inmas )-  Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kab. Kampar  H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy  berserta staf  melakukan visitasi atas pengajuan pendaftaran Pondok Pesantren  Darul Falah As-Sya rony yang berlokasi di Desa Tanah Tinggi Kec.

Kampar ( Inmas )-  Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kab. Kampar  H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy  berserta staf  melakukan visitasi atas pengajuan pendaftaran Pondok Pesantren  Darul Falah As-Sya’rony yang berlokasi di Desa Tanah Tinggi Kec. Tapung Hilir, Rabu, 23/3/2022.

H. Dirhamsyaah  menjelaskan pengajuan Ijin Operasional (Ijop) pondok pesantren saat ini mengacu pada Kep. Dirjen Pendis Nomor : 511 Tahun 2021 tentang “ Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren”.

Selanjutnya Dirhamsyah menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga sesuai dengan Juknis tersebut diatas adalah : 1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;3. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;4. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari  Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan 5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

Dijelaskan lebih jauh, pengajuan Ijop selain melengkapi berkas administrasi  juga dengan melakukan registrasi dan unggah dokumen. Selanjutnya setelah memverifikasi dokumen Kantor Kemenag Kabupaten Kampar  akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan menjadi bahan pertimbangan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI menerbitkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan SK Baru.

"Dengan adanya NSPP dan SK baru dari Kemenag RI, maka Kantor Kemenag Kab. Kampar bisa mencetak dan menerbitkan Piagam Pondok Pesantren yang mengajukan Ijop," ucap Dirham ( Ags/Ftm )