0 menit baca 0 %

Kasi PD. Pontren H. Syahril, S.Ag., Serahkan SIO MDTW At-Taqwa

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) adalah suata lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa SMP/MTsI, Sederajat yang diselenggarakan oleh masyarakat.Bahwa dalam rang...

Indragiri Hulu, (Inmas). Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) adalah suata lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa SMP/MTsI, Sederajat yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.

Senin 9 Oktober 2023, Kepala Seksi PD. Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kankemenag Kab. Inhu H. Syahril, S.Ag., MH dengan didampingi Staf Sunaryo, S.Pd.I serah terima SIO (Surat Izin Operasional) MDTW  At-Taqwa Giri Mulya, alamat: Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Penerbitan Izin Operasional MDTA At Taqwa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 150 Tahun 2023 Tanggal 21 Juli 2023 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Nomor : B-1285/Kk.04.1/3/PP.00.8/7/2023. Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) 321214020022. Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku serta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, ujar Kasi PD. Pontren Syahril kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)