0 menit baca 0 %

Kasi PD. Pontren Hadiri Rapat Paripurna DPRD Inhu Bahas Empat Ranperda Strategis

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Lantai II Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Syahril, S.Ag., M.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hul...

Indragiri Hulu (Kemenag) — Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Lantai II Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Syahril, S.Ag., M.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan anggota DPRD lainnya. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi agenda penting Pemerintah Daerah.

Adapun empat Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Tahun 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kehadiran Kementerian Agama melalui Kasi PD. Pontren merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan daerah, sekaligus memastikan sinergi antar instansi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan publik.

"sebagai instansi yang juga turut membantu dalam pembangunan pemberintahan daerah kabupaten, kami Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu akan selalu menjadi pihak yang mendukung kebijakan positif bagi pembangunan masyarakat" Ujar Syahril

Rapat Paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari proses demokratis penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Indragiri Hulu.

(Reski)