Indragiri Hulu
(Kemenag) — Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Lantai II
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Syahril, S.Ag., M.H.
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mewakili Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Inhu.
Rapat ini
dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, didampingi oleh Wakil
Ketua I dan II, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan anggota DPRD
lainnya. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penyampaian empat Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi agenda penting Pemerintah Daerah.
Adapun empat Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Tahun 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kehadiran Kementerian Agama melalui Kasi PD. Pontren merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan daerah, sekaligus memastikan sinergi antar instansi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan publik.
"sebagai instansi yang juga turut membantu dalam pembangunan pemberintahan daerah kabupaten, kami Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu akan selalu menjadi pihak yang mendukung kebijakan positif bagi pembangunan masyarakat" Ujar Syahril
Rapat Paripurna
berlangsung tertib dan menjadi bagian dari proses demokratis penyusunan
regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan
jangka panjang di Kabupaten Indragiri Hulu.
(Reski)