0 menit baca 0 %

KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., M.H MONITORING & PEMBINAAN RTQ YASQI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren), maka pada hari Jum at 10 Februari 2023, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH (urut dua dari sisi kanan pada barisan belakang) melaksanakan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren), maka pada hari Jum’at 10 Februari 2023, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH (urut dua dari sisi kanan pada barisan belakang) melaksanakan monitoring sekaligus pembinaan terhadap Rumah Tahfidz Qur’an, (RTQ) Yasqi Sungai Lala yang dipimpin oleh Hj. Masda Laila, S.Pd.
Berdasarkan SK Dirjen Pendis No 91 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan al-Qur’an, RTQ masuk dalam kategori salah satu dari enam Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Keenam lembaga tersebut adalah, Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an, (PAUDQ); Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ); Taman Pendidikan al-Quran (TPQ); Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA); Rumah Tahfidz al-Qur’an (RTQ); dan Pesantren Tahfidz al- Qur’an (PTQ).
Adapun yang dimaksud dengan RTQ dalam SK Dirjen Pendis di atas adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang mengkhususkan untuk menghafal alquran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai-nilainya dalam sikap kehidupan sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.
Masa pendidikan di RTQ diselenggarakan sesuai dengan program yang ada ataupun tidak ada batasan dan ketentuan usia santrinya tergantung dengan kesesuaian program dan jenjangnya. Namun, usia santri RTQ adalah umur 7 tahun ke atas.
Dalam hal penyampaian materi disampaikan dengan menggunakan metode dan kekhasan masing masing satuan pendidikan, sehingga tata cara penyampaiannya secara keseluruhan diserahkan kepada lembaga.
Selain materi inti, RTQ juga menyampaikan materi penunjang pembelajaran, seperti pelajaran aqidah akhlak, praktek ibadah, sejarah islam, doa harian, muatan lokal dan lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan lembaga maupun jenjang kompetensi peserta didik, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren.(tulang)