0 menit baca 0 %

KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., MH LAKSANAKAN PENILAIAN SIKAP MODERASI BERAGAMA DI PONPES ASY SYAAKIRIIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tujuh Program Prioritas Kemenag RI, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University.Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan bagian dari program pri...

Indragiri Hulu, (Inmas). Tujuh Program Prioritas Kemenag RI, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan bagian dari program prioritas yang terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI dalam menyongsong Tahun Toleransi dan dilanjutkan dengan Tahun Kerukunan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tidak hanya di lembaga keagamaan, PMB juga dilakukan pada lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah umum.
Dengan surat tugas nomor: P-965/Kk.04.1/3/PP.00.8/5/2023, tanggal: 09 Mei 2023, perihal: Penilaian Sikap Moderasi Beragama Pimpinan, Ustadz/Ustadzah dan Santri Pondok Pesantren, pada hari Senin 15 Mei 2023, Kepala Seksi PD. Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kankemenag Kab. Inhu, Syahril, S.Ag., MH sekaligus merupakan Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi staf Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I melaksanakan kegiatan Penilaian Sikap Moderasi Beragama di Pondok Pesantren Asy-Syaakiriin, Sungai Lala.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan upaya dalam rangka meneguhkan sikap toleransi dan menghindarkan keekstriman dalam praktik beragama dengan tujuan untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan sesama anak bangsa, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren Syahril, S.Ag., MH.
Setelah penyampaian materi tentang Moderasi Beragama, selanjutnya seluruh peserta (terdiri dari Pimpinan Ponpes; Ustadz & Ustadzah; dan Santri MTs/MA Asy Syakiriin mengisi lembar instrumrn kuisioner dan wawancara penilaian sikap moderasi beragama.(tulang)