Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama.
Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
Rabu 12 Oktober 2022, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH dengan didampingi staf Sunaryo, S.Pd.I dan Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I serahkan Piagam Statistik Pesantren bagi Pondok Pesantren Al-Multazam, alamat Desa Kerubung Jaya Kec Batang Cenaku. Diterima oleh Pimpinan Ponpes Al-Multazam KH. Andik Setiawan, S.Pd.I., M.Pd.I, dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) 510314020012.
Penerbitan Piagam Statistik Pesantren Al-Multazam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 22355 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pembaruan Piagam Statistik Pesantren Al-Multazam. Izin terdaftar/Nomor Statistik Pesantren bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, demikian keterangan yang disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai menyerahkan PSP tersebut.(tulang)
KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., MH SERAHKAN PIAGAM STATISTIK PESANTREN UNTUK PONPES AL-MULTAZAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren...