0 menit baca 0 %

KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., MH SERAHKAN PIAGAM STATISTIK PESANTREN UNTUK PONPES AL-MULTAZAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri  Agama  Nomor  30 Tahun  2020  tentang  Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh  Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada  Kementerian Agama.   Izin  terdaftar bagi  Pesantren...

Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri  Agama  Nomor  30 Tahun  2020  tentang  Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh  Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada  Kementerian Agama.   
Izin  terdaftar bagi  Pesantren diwujudkan dalam  bentuk  Piagam  Statistik Pesantren (PSP)  yang sedikitnya   memuat   Nomor    Statistik   Pesantren   (NSP),    Nama Pesantren, Alamat  Pesantren, dan Pendiri  Pesantren.
Rabu 12 Oktober 2022, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH dengan didampingi staf Sunaryo, S.Pd.I dan Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I serahkan Piagam Statistik Pesantren bagi Pondok Pesantren Al-Multazam, alamat Desa Kerubung Jaya Kec Batang Cenaku. Diterima oleh Pimpinan Ponpes Al-Multazam KH. Andik Setiawan, S.Pd.I., M.Pd.I, dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) 510314020012.
Penerbitan Piagam Statistik Pesantren Al-Multazam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 22355 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pembaruan Piagam Statistik Pesantren Al-Multazam. Izin terdaftar/Nomor Statistik Pesantren bagi    Pesantren   berlaku     sepanjang   Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski  demikian, Pesantren diharapkan  melakukan pemutakhiran  (updating)  data disamping juga untuk  memudahkan upaya  pembinaan dan peningkatan  Pesantren  pada   layanan  aplikasi   Education Management Information System  (EMIS)  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan  diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan  secara  hukum   telah  diakui  (recognize)   oleh Kementerian Agama  untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan  tugas  dan fungsi  yang  melekat pada  Pesantren dan berhak untuk  mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan  hal-hal   lain  yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, demikian keterangan yang disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai menyerahkan PSP tersebut.(tulang)