0 menit baca 0 %

KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag SERAHKAN SK KEPDIRJENPENDIS PENETAPAN PEMBARUAN PIAGAM STATISTIK PESANTREN KAHAR RAHMAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk menyesuaikan perubahan peraturan dan kebijakan terkait pendirian dan penyelenggaraan Pesantren, perlu dilakukan pembaruan format Piagam Statistik Pesantren.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, Pesantren Kahar Rahman Islamic Boarding School dinyatakan m...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk menyesuaikan perubahan peraturan dan kebijakan terkait pendirian dan penyelenggaraan Pesantren, perlu dilakukan pembaruan format Piagam Statistik Pesantren.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, Pesantren Kahar Rahman Islamic Boarding School dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembaruan Piagam Statistik Pesantren.
Rabu 25 Januari 2023, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi Staf-nya Muhammad Syaifuddin Ansori, S.H.I serahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 22344 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pembaruan Piagam Statistik Pesantren Kahar Rahman Islamic Boarding School dan Piagam Statistik Pesantren Nomor : 022344.
Kepdirjenpendis tersebut menetapkan Pembaruan Piagam Statistik Pesantren Kahar Rahman Islamic Boarding School, beralamat di Jalan Azki Aris Kampung Dagang, Kecamatan Rengat Kab. Inhu dengan Nomor Statistik 510314020015, dimana piagam tersebut tidak mengubah status, kedudukan, dan tahun pendirian Pesantren.
Pesantren Kahar Rahman berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, Nomor Statistik Pesantren tersebut di atas berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)