0 menit baca 0 %

KASI PENMAD, BATAS AKHIR LAPORAN PENGGUNAAN BOP RA & BOS MADRASAH TAHAP I 30 JULI 2020

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) Tahap I Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hul...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) Tahap I Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Seksi Pendidikan Madrasah melalui surat tertanggal 06 Juli 2020, nomor : P-908/Kk.04.1/2/PP.00.11/7/2020, hal : Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP RA dan BOS Madrasah, meminta kepada seluruh kepala Madrasah (RA s.d MA) menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOP RA dan BOS Madrasah melalui tautan yang telah disediakan paling lambat tanggal 30 Juli 2020, ujar Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) ketika dialog santai dengan Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I usai apel masuk kerja hari Selasa 07 Juli 2020.
Selanjutnya, Kasi Penmad juga melaporkan kepada Kakankemenag Kab. Inhu terkait dengan Bimtek yang telah selesai dilaksanakan Seksi Penmad yaitu Bimtek dalam rangka pelaksanaan pengelolaan, penggunaan, dan pengendalian kualitas belanja BOP RA dan BOS Madrasah di LIngkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, agar terlaksana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu, Kasi Penmad menyampaikan bahwasanya bagi madrasah swasta penerima bantuan rahap I, laporan pertanggungjawaban Dana BOP RA dan BOS madrasah ini menjadi salah satu syarat penyaluran dana tahap II, sedangkan untuk madrasah negeri, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan menjadi pelaporan tingkat Kabupaten secara akumulatif bersama madrasah swasta sesuai dengan petunjuk yang berlaku. (tulang)