0 menit baca 0 %

KASI PENMAD DAMPINGI GURU MADRASAH INHU TERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK PPG TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 30 Maret 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (barisan belakang urut tiga dari sisi kiri) mendampingi dua belas Guru Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 30 Maret 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (barisan belakang urut tiga dari sisi kiri) mendampingi dua belas Guru Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu menerima Sertifikat Pendidik PPG Tahun 2021, tempat di Aula Lantai 1 Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Guru tersebut atas nama, Rida Andrayani (MIS Luhur Islam); Budi Dharma (MTs S Madinatun Najah); Almadina (MAS Hismar); Sholikin (MTs S Al-Ihsan); Rita Andriana (MIN 1 Inhu); Nur Rohmat (MTs Ponpes Nurul Huda); Mepi Trimayanti (MAS Hidayatullah); Sepada Asmarika Kadir (MTs N 1 Inhu); Sunarti (MTs Ponpes Khairul Ummah); Ferry Kurniawan (MTs S YMI Riau); Apri Fitria (MTs S Nurul Falah); dan Hervina Junita (MTs S Nurul Falah).
Sertifikat Pendidik adalah adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional . Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menetukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) maupun melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), demikian secara singkat disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan Sertifikasi Guru.(tulang)