Pekanbaru (inmas), Dalam rangka mencapai tujuan dan
sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka
pimpinan intansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistim
Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu
Kementerian Agama Kota Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020
mengutus Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Bimas Islam untuk melakukan kegiatan
Supervisi SPIP (Sistim Pengendalian Intern Pemerintah) pada Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pantauan tim inmas, hadir dalam kegiatan Monitoring
Supervisi SPIP tersebut, Dr. H. Nasaruddin, M.Si (Kasi Penmad) dan Syarifuddin
Siregar (Staf Bimas Islam).
Kedatangan kedua Kasi tersebut disambut dan dilayani
dengan baik oleh Kepala Kantor Urusana Agama Kecamatan Rumbai Pesisir, Fahmi
Wahyudi, M.Sy beserta Staffnya.
Adapun yang disupervisi oleh kedua Kepala Seksi
tersebut diantaranya Standar Operasional Pelayanan (SOP), Penerapan Protokol
Kesehatan Covid- 19 (Handsanitizer, pakai masker, jaga jarak), Spanduk
(Pelayanan Gratis), dll. (Idris/ Bustamar).