0 menit baca 0 %

Kasi Penmad dan Bimas Islam Supervisi SPIP Ke KUA Rumbai Pesisir

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan intansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggungjawab bersama.


Pekanbaru (inmas), Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan intansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu Kementerian Agama Kota Pekanbaru pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 mengutus Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Bimas Islam untuk melakukan kegiatan Supervisi SPIP (Sistim Pengendalian Intern Pemerintah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbai Pesisir.

Pantauan tim inmas, hadir dalam kegiatan Monitoring Supervisi SPIP tersebut, Dr. H. Nasaruddin, M.Si (Kasi Penmad) dan Syarifuddin Siregar (Staf Bimas Islam).

Kedatangan kedua Kasi tersebut disambut dan dilayani dengan baik oleh Kepala Kantor Urusana Agama Kecamatan Rumbai Pesisir, Fahmi Wahyudi, M.Sy  beserta Staffnya.

Adapun yang disupervisi oleh kedua Kepala Seksi tersebut diantaranya Standar Operasional Pelayanan (SOP), Penerapan Protokol Kesehatan Covid- 19 (Handsanitizer, pakai masker, jaga jarak), Spanduk (Pelayanan Gratis), dll. (Idris/ Bustamar).