0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I BERSAMA STAF MELAKSANAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN PENGGUNAAN & PENGENDALIAN KUALITAS BELANJA BOP RA/BOS MADRASAH DI KEC LIRIK, PASIR PENYU & SUNGAI LALA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 13 Oktober 2022. Bahwa dalam rangka persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 Tahap 2 dan terkait dengan tugas dan tanggungjawab Tim Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Kasi Penmad Hendriadi,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 13 Oktober 2022. Bahwa dalam rangka persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 Tahap 2 dan terkait dengan tugas dan tanggungjawab Tim Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dan staf Duleh Malik, S.IP; Onrizal, S.IP; Fajariah, S.H.I dan Deni, S.Pd melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Penggunaan dan Pengendalian Kualitas Belanja BOP RA/BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 pada MI/MTs/MA Kecamatan Lirik; Pasir Penyu; dan Sungai Lala di titik lokasi MTs/MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip: 1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2. efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah; 3. efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5. transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad.
Mengakhiri arahannya, Kasi Penmad menegaskan agar RA dan Madrasah didalam pengelolaan BOP dan BOS sesuai dengan juknis.
Acara dilanjutkan dengan bimbingan dan diskusi untuk mengurai problem-problem teknis yang dialami dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOP dan BOS, dimana masing-masing peserta membawa print out RKAM; print out BKU pada e-RKAM; dan bukti dokumen/belanja BOP/BOS Tahap 1.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya saat ini DIPA anggaran BOS Madrasah berada di Kemenag pusat dan seluruh pengelolaan BOS mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan menggunakan aplikasi online EDM dan eRKAM. Sedangkan DIPA anggaran BOP (Biaya Operasional Pendidikan) bagi RA berada di Kanwil Kementerian Agama dan pengelolaannya melalui RKARA. Meskipun anggaran berada di pusat dan Kanwil, tetapi kabupaten kota juga berkewajiban untuk memantau dan mendampingi madrasah dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Oleh karena itu penting bagi Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan tersebut di atas, ujar Kasi Penmad.(tulang)