Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madarasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu diberikan tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selasa 17 Oktober 2023, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu /Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag; Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bersama Penanggungjawab Simpatika dan TPG melaksanakan verifikasi administrasi guru calon penerima TPG terhadap guru MIS Al-Futuhiyah, Kec. Lubuk Batu Jaya.
Kepada Tim Inmas Kankemenag disampaikan Kasi Penmad Hendriadi bahwasanya juknis pembayaran TPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.(tulang)