Indragiri Hulu, (Inmas). Seleksi Substansi Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, terdiri dari: Pimpinan Yayasan/Penyelenggara Pendidikan; Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; dan Pengawas.
Jum’at 10 Februari 2023, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I, bersama Staf Onrizal, S.IP dan Deni, S.Pd dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag; dan Ketua Yayasan Adzqia Anggoro Prasetyo, S.E melaksanakan Tes Substantif Calon Kepala MA Plus Keterampilan Adzqia, alamat Desa Belimbing, Kec. Batang Gansal terhadap dua calon kepala madrasah, yakni atas nama Nurmayani, S.Pd dan Edi Kurniawan, S.Kom.
Prosedur pengangkatan kepala madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah, ujar Kasi Penmad Hendriadi.
Selanjutnya, memanfaatkan waktu yang ada, Kasi Penmad melaksanakan pembinaan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan MA Plus Keterampilan Adzqia dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalitas.(tulang)
Prosedur pengangkatan kepala madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah, ujar Kasi Penmad Hendriadi mengakhiri obrolan singkat dengan Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I BERSAMA TIM LAKSANAKAN SELEKSI SUBSTANTIF CALON KEPALA MA PLUS KETERAMPILAN ADZQIA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Seleksi Substansi Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, terdiri dari: Pimpinan Yayasan/Penyelenggara Pendidikan; Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabu...