Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Tugas Nomor: B-1569/Kk.04.1/01/Kp.02.3/10/2023, maka pada hari Senin 6 November 2023, Tim Pengelola BOP RA dan BOS Madrasah Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Kepala Seksi Penmad Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I bersama Staf Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP; dan H. Onrizal, S.IP; melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengelolaan, Penggunaan, dan Pengendalian Kualitas Belanja BOP RA dan BOS Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun Anggaran 2023. Peserta terdiri dari MIS/MTs/MA yang ada di Kecamatan Lirik dan Pasir Penyu, Tempat: MIS Riyadul Muta’alimin.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penmad Hendriadi kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Raudhatul Athfal dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip: 1) fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2) efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah; 3) efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4) akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5) transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah. Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022.(tulang)