Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 23 September 2023, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (duduk urut empat dari sisi kiri) berikan sambutan/arahan acara pembukaan kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kabupaten Indragiri Hulu-Riau 0007, tempat: MIS Mambaul Hisan, alamat Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Turut hadir mendampingi, Fasda MI (Fasilitator Daerah Madrasah Ibtidaiyah) Kab. Inhu Sri Harsanti, M.Pd merupakan Guru MIN 1 Inhu.
Selanjutnya Kasi Penmad Hendriadi menyampaikan materi “Kebijakan Menteri Agama dan Moderasi Keberagaman”.
Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Bentuk dukungan pemerintah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 s.d 2024.Â
Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah dengan memberikan bantuan dalam bentuk block grant, ujar Kasi Penmad.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran. Model PKB yang dilaksanakan melalui moda Tatap Muka In-On-In sehingga guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik, tambah Kasi Penmad.
Mengakhiri arahannaya, Kasi Penmad berharap agar kegiatan PKB melalui KKG MI tetap dapat dilaksanakan secara konsisten walaupun telah berakhirnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Ikuti pelatihan PKB dengan serius bersama Fasilitator Daerah agar maksimal mendapatkan ilmu maupun pengetahuan yang akan diterapkan dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari di tempat tugasnya, ungkap Kasi Penmad mengakhiri materi pertamanya.
Dalam materi keduanya, Kasi Penmad menyampaikan bahwasanya Indonesia adalah negara yang penuh dengan bentuk keberagaman, mulai dari suku, agama, ras, dan juga keberagaman antar golongan. Hal tersebut membuat Indonesia rentan terpecah-belah akibat perbedaan/keberagaman yang ada. Oleh karenanya, diperlukan sifat toleran dan juga tenggang rasa terhadap perbedaan dan kemajemukan yang ada di masyarakat. Sifat toleransi harus diutamakan dalam menyikapi keberagaman, baik di madrasah maupun lingkungan dimana kita tinggal. Moderasi Keberagaman merupakan kunci untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan demi mencegah proses perpecahan. Kerukunan merupakan kunci untuk menjaga keberagaman yang harus dikelola dengan baik agar semua anak bangsa bisa berkembang dan melengkapi dalam rangka mewujudkan kehidupan kebangsaan yang harmonis.
Selaku keluarga besar Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan kewajiban kita bersama untuk menjadi pelopor ataupun role model dalam moderasi keberagaman, ungkap Kasi Penmad mengakhiri materinya.(tulang)