Indragiri Hulu, (Inmas). Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP) terdiri dari : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.
Bahwa dalam rangka untuk mengetahui perkembangan, kemajuan dan permasalahan terkait Implementasi Standar Nasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilaksanakan Evaluasi.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor:0379/IJ/02/2023, maka Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI, terdiri dari: Ahmad Nida; Wita Rosita; dan Ikhwan Junianto melaksanakan evaluasi terkait Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Kamis 16 Maret 2023, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bersama Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu selaku Pengawas Pembina MAN 1 Inhu mendampingi Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI tersebut melaksanakan ekspos hasil evaluasi pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (NSP) di MAN Inhu.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I DAMPINGI TIM ITJEN KEMENAG EKSPOS HASIL EVALUASI PEMENUHAN SNP DI MAN 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP) terdiri dari : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendid...