Indragiri Hulu, (Inmas). Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Untuk menjadi seorang Guru Profesional harus memiliki kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai guru baik pendidikan gelar seperti S1, S2 atau S3.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik yang sesuai menjadi modal utama seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I fasilitasi terhadap Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU Antara Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Falah Air Molek dengan beberapa madrasah di Kab. Inhu tentang Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru Madrasah.
Rabu 7 Desember 2022, Ketua STAI Nurul Falah Air Molek Dr. Mariatul Hikmah, MA selaku Pihak Pertama melaksanakan penandatanganan bersama Kepala MTs Swasta Adzqia Batang Gansal; MIS Nurul Hidayah Batang Gansal; MIS Darul Ulum Batang Gansal; MIS Nurul Yaqin Batang Gansal; dan RA. Darul Ulum Batang Gansal selaku Pihak Kedua tentang Peningkatan Kualifikasi Akademik Bagi Guru Madrasah-nya masing-masing.
Kemampuan mengajar yang berkualitas dapat dimiliki Guru melalui pendidikan, pelatihan, dan berlatih secara terus menerus. Dengan kemampuan yang mumpuni, maka pembelajaran akan berjalan dengan baik dan tercapai tujuan pembelajaran, demikian rangkaian sambutan Kasi Penmad Hendriadi dalam acara penandatanganan MoU tersebut.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I FASILITASI STAI NURUL FALAH MoU BERSAMA KAMAD TENTANG PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Untuk menjadi seo...